[HOTD] qishash
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
(QS. Al-Baqarah, 2 : 178)
Hadist riwayat Bukhari ra., ia berkata:
Dari Abdullah Ibnu Abbas ra, dia berkata: Dahulu pada Bani Israil adanya qishash dan tidak ada pada mereka diyat, lalu Allah berfirman kepada umat ini:”Diwajibkan atas kami qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang mendeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. Abdullah Ibnu Abbas berkata: “Pemaafan adalah keluarga korban pembunuhan menerima diyat (tidak menindak Qishash) dalam pembunuhan disengaja”. Ibnu Abbas berkata: “Mengikuti dengan cara yang baik adalah menuntut (diyat dari pembunuh) dengan cara yang baik, dan (pembunuh) supaya memenuhi dengan terbaik”.
Links:
[keadilan lain]
http://www.al-shia.com/html/id/books/mencari-Tuhan/05.htm
[kesetaRaan hukum dalam islam]
http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=261&Itemid=11
[syaRi'at islam dan pROduk budaya]
http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/9700
[meReduksi ayat-ayat alquRan]
http://www.suaramerdeka.com/harian/0301/17/kha1.htm
[hukum islam dan khilafah]
http://syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3710
[beRkenalan dengan hukuman hudud]
http://www.al-ahkam.net/home/print.php?sid=15358
[hukum Rajam bagi pezina]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1264&bagian=0
[suRat teRbuka asy-syaikh Rabi' kepada paus benedicktus]
http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=285&Itemid=21
-perbanyakamalmenujusurga-
| HOTD-qishash.doc |
| buka folder HOTDfiles |
Filed under: Hadith of the Day | 4 Comments
















Terimakasih sudah memberi masukan yang bagus soal rokok di blog saya. Blog ini sangat bermanfaat karena memudahkan saya untuk mencari referensi hadis. Salam kenal.
Alhamdulillah, bertambah lagi ilmu yang saya dapatkan. Sungguh Allah Maha Sempurna. Mudah2an segala dosa dan salah yang pernah kita perbuat diampuni dan untuk kedepannya kita menjadi lebih baik. Merinding bacanya.Terimakasih untuk tambahan ilmunya.
Assalamu’alaikum
subhanallah akh, blognya TOP, eh, afwan komentar antum di blog sy kehapus, hehehe afwan jiddan akh bukan maksudku tuk menghapus, oke???
Wassalam
hi you have beautiful blog, I like it kisses from Poland:*:*:*