“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa, 4 : 3)
Hadist riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Tidak ada seorang wanita pun yang paling aku senangi menjadi orang sepertinya selain Saudah binti Zam`ah karena ia adalah seorang wanita yang keras dan cepat marah. Aisyah berkata: Ketika sudah lanjut usia, Saudah memberikan harinya dengan Rasulullah saw. kepada Aisyah ra. Kata Saudah: Wahai Rasulullah, aku berikan hariku kepada Aisyah ra. Jadi Rasulullah saw. membagi waktu kepada Aisyah ra. dua hari, sehari miliknya sendiri dan sehari lagi pemberian Saudah.
Baca entri selengkapnya »
















